Minggu, 28 Desember 2008

PENGERTIAN WARGA NEGARA

PENGERTIAN WARGA NEGARA
DAN AZAS WARGA NEGARA

A. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

B. Azas Warga Negara
1. Azas IUS Soli dan azas Sanguinis
a. Azas IUS
Adalah azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara I maka ia akan menjadi warga negara I. walaupun orangtuanya adalah warga negara B.
Azas ini dianut oleh  Inggris, Mesir, Amerika, dll.

b. IUS Sanguinis
 Azas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut peraturan daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukankewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orangtuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orangtuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A tetapi orangtuanya dinegara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B. (Dianut oleh negara RRC).

2. Apatrid dan Bipatrida
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa negara, baik yang menentapkan azas IOS Soli maupun IUS Sanguinis dapat menimbulkan 2 kemungkinan yaitu apatride dan sapatrida.
a. Apatrida adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh : Seseorang yang berkebangsaan IUS Soli lahir dinegara B. IUS sanguinis maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b. Bipatrida
® Adanya seorang penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Warga Negara Indonesia :
Rakyat sebagai penghui negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara secara tradisional tercantum dalam UUD 1945 pasal 26.
Status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI No. 3 1946 KMB 27 Desember 1949 dan UU No. 60 Tahun 1958 menurut RI No. 5 Tahun 1946 yang menjadi warga negara Indoneisa adalah :
1. Penduduk asli dalam daerah RI
2. Istri dari seorang WNI
3. Keturunan dari seorang WNI yang kawin dengan wanita asing
4. Anak yang lahir dalam daerah RI oleh orangtuanya tidak diketahui dengan cara yang sah
5. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal
6. Orang yang bukan penduduk asli yang pulang akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
7. Masuk menjadi WNI dengan jalan pewarganegaraan Naturalisasi
8. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal.

Dalam Pertunjukan KMB Yang Menjadi WNI
1. Penduduk asli Indonesia  mereka yang termasuk golongan bumi putra dan berkependudukan di wilayah RI
2. Orang Indonesia kawula negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilatik (Koloni Belanda)
3. Orang cara dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal diwilayah RI dari waktu 2 tahun
4. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI bertempat tinggal 6 bulan di wilayah RI dalam waktu 2 tahun
5. Orang asma (kawula negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia akan bertempat tinggal di RI (Republik Indonesia).
Perlu diketahui sebagian besar warga negara adalah juga pendududk negara itu, dan ada juga sebagian kecil yang tidak menjadi penduduk karena itu bertempat tinggal diluar negeri.
Dalam hal permohonan pewarganegaraan naturalisasi dapat dibedakan antara naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
Naturalisasi Biasa
Warga negara asing yang akan mengajukan permohonan dengan naturalisasi biasa harus memiliki syarat sebagai berikut :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir diwilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut persetujuan/ izin kepada istrinya.
3. Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin ia perlu menerima persetujuan kepada istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sedikit/ sekedar tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum kejahatan yang merugikan RI
5. Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah 500 – 10.000 tergantung kepada penghasilan tiap bulannya.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan yang lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar