1. Pengertian Nilai, Moral, dan Hukum
Nilai berhubungan erat dengan kegiatan manusia menilai. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghbungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjunya diambil suatu keputusan. Oleh karena itu memiliki polaritas dan hierarki, yaitu :
1. Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan
2. Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya
Beberapa definis mengenai pengertian nilai :
1. Menurut Cheng (1955); Nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif
2. Menurut Frankena: nilai dalam filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” atau “kebaikan
3. Menurut Lasyo nilai merupakan landasar atau motivasi dalam segala tingkah laku perbuatannya
4. Menurut Arthur nilai adalah kepercayaan yang digeneralisir
5. Menurut Jack R. Frenkel nilai adalah gagasan konsep tentang sesuatu yang dipandang penting oleh seseorang dalam hidup
6. Menurut Charler R Knikker nilai adalah sekelompok sikap yang menggerakkan perbuatan atau keputusan yang dengan sengaja menolak perbuatan
7. Menurut Dardji Darmodihardjo nilai adalah yang berguna bagi kehdiupan manusia jasmani dan rohani
8. Menurut Encyclopedia Britainica nilai ialah kualitas objek yang menyangkut jenis apresiasi atau minat
Moral adalah bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-nomra yang menajadi pegangan bagi orang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, moral juga merupakan kumpulan asas atau nilai yang juga mempunyai kode atui, moral juga mengenai tentang yang baik dan yang buruk.
Hukum menurut Dahlan Thaib mengatakan bahwa hukum itu merupakan hukum itu dapat diterima oleh anggota masyrakat, dirumuskan dalam undang-undang dan menjadi realitas hdiup dalam kehdiupan. Oleh karena itu hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja mengatakan “Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang juga sesuai dengan pencerminan dari nilai-nilai yang beralaku dalam masyarakat tersebut.
2. Jenis nilai, moral dan hukum dalam kehidupan
Jenis nilai menurut Max Scheller yaitu terdiri dari
1. Nilai kenikmatan : nilai yang menyenakan atau tidak menyenakan
2. Nilai kehidupan : nilai yang penting dalam kehidupan
3. Nilai kejiwaan : nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan
4. Nilai kerohanian, yaitu moralitas nilai dari yang suci dan tidak suci
Sedangkan jenis nilai menurut Notonagoro yaitu
1. Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
2. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas
3. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Sedangkan di Indonesia nilai terdiri dari :
1. Nilai dasar : hakikat, esensi, inti sari
2. Nilai instrumental : suatu pedoman yang dapat diukur atau diarahkan
3. Nilai praksis, merupakan penjabaran lebih lanjut dari instrumental dalam suatu kehidupan nyata
Jenis hukum dilihat dari tujuannya
1. Sebagai keadilan
2. Sebagai kegunaan
3. Sebagai kepastian hukum
4. Untuk ketertiban
Hukum lebih memliki kepastian dan objektif dibandingkan dengna normal moral, sedangkan moral bersifat lebih subjektif dan akibatnya lbeih banyak “diganggu”, hukum membatasi diri pada tingkah laku manusia, sedangkan moral menyangkut sikap batin seseorang. Hukum didasarkan pada kehendak masrakat dan kehendak negara sedangkan moralitas didasrkan pada norma-norma moral yan gmelebihi para individu dan masyarakat.
3. Fungsi Nilai, moral dan hukum dalam kehidupan
Fungsi nilai yaitu :
1. Untuk menyempurnakan manusia dengan terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif
2. Sebagai garis pembimbing untuk menyeleksi tujuan serta perilaku yang akan dipilih untuk dicapai
3. Nilai merupakan murupakan pandangan dan pendorong bagi manusia
Fungsi Moral yaitu
1. Sebagai wakta kepribadian yang dimiliki seseorang
2. Sebagai cerminan sifat bagi seseorang
Fungsi Hukum yaitu
1. Menurut Muchtar Kusumaatmadja fungsi hukum yaitu sebagai kebutuhan terhadap ketertiban dalam suatu masyarakat
2. Hukm Sebagai pencipta keadilan bagi masyarkat
3. Hukum mengatur tingkah laku manusia
4. Proses Terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum
Nilai itu harus jelas, harus semakin dinyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Setiap individu harus memahami nilai dan kerbernilaian dirinya, sehingga dia akan menempatkan diri secara bijak dalam pergaulan hdiup serta akan mengajui dan bijak terhadap keberadaan nilai dan kebernilaian orang lain dalam pergaulan bermasyarakat. Yang penting dalam upaya pendidikan, keyakinan individu pada nilai harus menyentuh sampai hierarki nilai tertinggi, sebab seperti yang diungkapkan oleh Sheller, bahwa :
1. Nilai tertinggi menghasilkan kepuasaan yang lebih mendalam
2. Kepuasan jangan dikacaukan dengan kenikmatan
3. Semakin kurang kerealtifan nilai, semakin tinggi keberadaannya
Manusia adalah makhluk sosial, adalah makhluk yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan seama seperti itulah perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dapat berhubungan secara harmonis dengna individu lain di sekitarnya. Untuk tercapainya kteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarkat adalah tuntutan.
Minggu, 28 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar